"Syarat dalam surat permohonan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang, di mana semua identitas penjamin terlampir," ujarnya.
Masih kata Abdul Chalim, berdasarkan hal tersebut, pihaknya dari perkumpulan Advokat dan konsultan hukum yang bernama Advokat Pembela Islam mengajukan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Demikian surat tersebut dibuat dengan pertimbangan: tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan, tersangka sebagai tulang punggung perekonomian keluarga dan yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak dan istri, yang bersangkutan akan bertindak koperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku.
"Harapan kami Bapak Kapolri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin yang disampaikan," harapnya.
Diketahui, para Advokat yang tergabung dalam API yang menjamin berjumlah 21 orang dari berbagai daerah di Indonesia dan lengkap dengan nama, alamat para Advokat tersebut.
Hal itu untuk syarat melakukan permohonan penangguhan penahanan HRS yang pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.