SATU ARAH - Tim lawyer yang tergabung dalam Advokat Pembela Islam (API)
pada 21 Desember 2020 dengan surat nomor 02/SK/API/ XII/ 2020, mengajukan permohonan penangguhan penahanan badan dan siap menjadi penjamin terhadap imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS).
Surat tersebut ditunjukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis.
Koordinator API H. Abdul Chalim Soebri, SH mengatakan, bahwa dijelaskan dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat menangguhkan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
"Kami (API) mengajukan permohonan penangguhan penahanan badan dan siap menjadi penjamin terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) . Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri," tegas pria yang bertempat tinggal di bilangan Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kepada satuarah.co, Selasa (22/12/20).
Ditambahkan Abdul Chalim, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penanguhan penahanan ada jaminan yang disyaratkan bisa berupa jaminan orang.
"Dalam pasal 6 PP tentang pelaksanaan KUHAP, orang penjamin bisa penasehat hukumnya, keluarganya atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan," ungkapnya.
Menurutnya, dalam pasal itu juga disaratkan penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada istansi yang menahan bahwa dia (penjamin) bersedia dan bertanggung jawab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. Dan identitas orang menjamin harus disebutkan secara jelas.