SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati, di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/2/23) pukul 22.45 WIB.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Agus Apriliana SH, (56), warga Desa Kutoharjo RT 05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dampingi Menko Marves Resmikan Pabrik Daur Ulang Botol Plastik PET
Agus Apriliana SH merupakan Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393.000.000.
Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu:
Menyatakan Agus Apriliana SH telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.
Menetapkan perkara Agus APRILIANA SH diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).
Menyatakan Agus Apriliana SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga: Stok Sembako di Kab Bekasi Dipastikan Aman, Ini Menurut Gatot Purnomo
Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana SH dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum Agus Apriliana SH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Agus diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan.
Baca Juga: BMKG Sampaikan Adanya Aktivitas Siklon Tropis Freddy yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √