hukum-kriminal

JAM Pidum Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Alasannya

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:28 WIB
JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,  Selasa (27/12/22).

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022, Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Tersangka MISRAN als IMIS bin MUKRI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka BUJANG alias BUJANG BAKAR bin BAKAR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka IVO MARYAM alias IVO dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Seluruh Indonesia Bakal Diguyur Hujan Lebat

Tersangka MUSLIH alias MUSLI bin MUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka IRFAN EFENDI SH.i., bin HAJI PATTAWE dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HALID ASIARI alias HALID dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: JAM Pidsus Terus Dukung Seluruh Kebijakan Institusi dan Menjadi Pribadi yang Handal, Humanis, dan Inklusif

Tersangka ARIF SUBIANTO bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NAUFAL RISALDY HAFIZHAEDRIS bin ISA EDRIS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini