SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Nigeria berinisial MJ karena telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan, Cilacap.
WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gempa Bermagnitudu 5,3 Guncang Wilayah Selatan Kebumen, Jawa Tengah
WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses deportasi.
Sebelum melakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi Cilacap terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria guna memastikan MJ mendapatkan dokumen perjalanan guna kelancaran proses kepulangan ke negaranya.
Baca Juga: Kilas Balik dan Catatan Akhir Tahun 2022 Hipakad 63
Deportasi terhadap MJ warga Negara Nigeria dilaksanakan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 20.50 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Gate 1D menggunakan Pesawat Ethiopian Airlines ET629 menuju Abuja-Nigeria. Pelaksanaa deportasi berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi CIlacap Nomor W.13.IMI.IMI.5-UM.03.07-3857.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan, MJ merupakan warga Negara Nigeria terpidana kasus narkotika dan telah menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
Baca Juga: Forkopimda Kota Bekasi Pastikan Perayaan Natal 2022 Berjalan Aman
“Imigrasi Cilacap mendeportasi satu warga negara asing (WNA) dari Nigeria berinisial MJ karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan, selanjutnya WNA tersebut kami deportasi," ujar Yoga.
Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Cilacap. √