hukum-kriminal

Enam Saksi Diperiksa Tim JAM Pidsus Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo

Selasa, 6 Desember 2022 | 20:45 WIB
Kejaksaan Agung RI

SATUARAH.CO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (6/12/22).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. DN selaku Karyawan PT. Intisel Prodaktifakom, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaannya tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Bahas Isu Isu Strategis, Komisioner Komnas HAM Silaturahmi dengan Jaksa Agung

2. R selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

3. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Situs Resmi Pengurusan eVoA Hanya di molina.imigrasi.go.id

4. AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

5. PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Perusahaan di Kab Bekasi Diminta Buka Peluang untuk Tenaga Kerja Lokal, Ini Menurut Dani Ramdan

6. SKS selaku Staf Marketing Unit Usaha Tower PT Bukaka Teknik Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi itu dilaksanakan dengan tetap mengikuti secara ketat aturan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.  √

Tags

Terkini