hukum-kriminal

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Nigeria, Usai Jalani Hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan

Kamis, 24 November 2022 | 19:36 WIB

SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Cilacap menerima 1 (satu) Warga Negara Asing yang berasal dari Nigeria, Kamis (24/11). Kegiatan serah diterima dilakukan oleh Kantor Imigrasi Cilacap  dari Lembaga Pemasyarakatan Permisan.

Pelaksanaan serah terima dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan Nusakambangan Cilacap untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses pemulangan ke Negara asalnya.

WNA tersebut merupakan Warga Negara asal Nigeria bernama Mamah Jude (32) dan resmi bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan, Nusakambangan Kabupaten Cilacap. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Beri Bantuan kepada Para Korban Gempa Cianjur

Penyerahan WNA eks WBP dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk selanjutnya ditempatkan di ruang deteni Kantor Imigrasi Cilacap sebelum dipulangkan ke negaranya.

Mamah Jude (MJ) selesai menjalankan  hukuman selama 14 tahun, dan sisa hukuman  2 tahun 3 bulan dijalani di Lapas Permisan akibat melakukan peredaran Narkotika di wilayah Indonesia dengan melanggar Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, MJ diserahkan pihak Lapas kepada Kantor Imigrasi Cilacap. Selanjutnya, pihak Imigrasi Cilacap melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap Deteni menuju Ruang Detensi Imigrasi sebagai tempat MJ menunggu jadwal pendeportasian.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Beri Arahan Pengendalian Capaian dan Target Kinerja Tahun 2023

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, MJ telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk dipulangkan ke Negara asalnya. Serah terima telah dilakukan Kamis (24/11/22).

"MJ merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa tahanan di lapas Permisan akibat mengedarkan narkoba di Indonesia. Setelah dilakukan serah terima, MJ akan menempati Ruang Deteni guna menunggu proses pemulangan ke negaranya," terang Yoga.

Dikatakan pula, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan karena perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga negara asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya. √

Tags

Terkini