SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
HA berhasil ditangkap Tim Tabur di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/22).
Baca Juga: Diduga Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat
Identitas saksi yang diamankan yaitu: HA (35), warga Jalan Lukas Maitering RT. 002/002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Peran Tugas dan Fungsi BPK RI, Ini Harapan Bupati Subang
HA diamankan Tim Tabur karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Baca Juga: Dikunjungi KemenPUPR RI terkait Kelayakan Stadion, Kadispora Kota Bekasi Bilang Begini
Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √