hukum-kriminal

Lima Orang jadi Saksi dalam Sidang Perkara Minyak Goreng

Rabu, 16 November 2022 | 14:17 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang atas nama Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang,  Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias LIN Che Wei dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/11/22).

Adapun 5 saksi dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan: David Virgo, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) hanya memiliki 5% perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022. 

Baca Juga: Dibuka Brigjen Pol Mardiaz, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bintra Lemdik dan Orientasi PAG

Ia juga menjelaskan, dirinya mengganti (kompensasi) dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima.

Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke 10 di Kota Lubuk Linggau, CEO Media Wantara Group Ebeth Saipul Bilang Begini

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari Mantan Menteri Perdagangan RI.

Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group (PHG) sama.

Baca Juga: Cabor Senam Sabet Empat Medali Emas Buat Kabupaten Bekasi

Stephen Kurniawan pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Bahwa perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).

Baca Juga: Hadiri Muscab X Gapensi Kab Bekasi, Ini Menurut Dani Ramdan

Vianna Illyani Ode, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

H. Hasanudin Harahap, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.
A Sin, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

Halaman:

Tags

Terkini