hukum-kriminal

Mau Aksi Tawuran di Jatiasih, Enam Pelajar Diamankan Polrestro Bekasi Kota

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:31 WIB
Barang bukti yang disita dari enam pelajar yang diamankan Polrestro Bekasi Kota

SATUARAH.CO - Sebanyak enam remaja usia pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Ratna, Jatiasih, Kota Bekasi berhasil diamankan Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, Selasa (18/10/22) dini hari.

Dari tangan para remaja ini turut disita empat senjata tajam jenis celurit dan dua stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka semua tertangkap tim Patroli Perintis Presisi sekitar pukul 01:30 wib.

Baca Juga: Tangkap Bos 303, Ketum GMKI: Integritas Kapolri dan Kapolda Sumut Tak Perlu Diragukan

"Pada saat itu tim Patroli Perintis Presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan Ratna, Jatiasih. Kita berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang akan digunakan adik-adik yang akan tawuran, kita amankan juga yang memiliki senjata tajam, ada juga yang kabur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada para awak media.

Dari para remaja yang diamankan petugas ada dua di antaranya adalah remaja putri yang putus sekolah. Lima remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.

Baca Juga: Terdakwa Richard Eliezer Jalani Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Berencana

"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," ungkapnya.

Diakui, senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang. Ia juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Usut Dana Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia

"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran dan narkoba.

"Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita lakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras," bebernya.

Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. √

Tags

Terkini