SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (11/10/22).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
C selaku Direktur PT Austrindo, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Soal Kantor Bayangan, Dani Ramdan: Pegawai Pemkab Bekasi Harus Berkantor di Kantornya Masing Masing
DS selaku Direktur PT Galvindo Inti Selaras, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Atasi Longsor TPA Burangkeng, Ini yang Dilakukan DLH Kab Bekasi
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Mulai Besok Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √