hukum-kriminal

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Terkait Perkara PT PLN

Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:24 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung )

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (11/10/22).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Korban Minta Polres Karawang Periksa Oknum yang Terlibat Kasus Penganiayaan Dua Wartawan

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
C selaku Direktur PT Austrindo, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Soal Kantor Bayangan, Dani Ramdan: Pegawai Pemkab Bekasi Harus Berkantor di Kantornya Masing Masing

DS selaku Direktur PT Galvindo Inti Selaras, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Atasi Longsor TPA Burangkeng, Ini yang Dilakukan DLH Kab Bekasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Mulai Besok Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √

Tags

Terkini