hukum-kriminal

Kesalahan Driver Ojol di Malang Dimaafkan Melalui Keadilan Restoratif, Akhirnya Bebas Tanpa Syarat

Senin, 10 Oktober 2022 | 06:47 WIB
(Puspenkum Kejagung)

Kini Tersangka Sandi Saputro bin Misno telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh Staf BAF dan Abashi Kini Masuk Tahap Penyidikan

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Telah ditandatangani surat perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak antara Tersangka dengan korban yang disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat;

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah; Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6 juta (harga pembelian) dan harga sekarang kurang lebih Rp 2,5 juta.

Baca Juga: UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Bareng Tim Gabungan Tutup TPS Liar di Kampung Blencong Desa Segara Makmur

JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Sandi Saputro bin Misno dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Halaman:

Tags

Terkini