hukum-kriminal

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Stefanus Joko Mogoginta

Kamis, 15 September 2022 | 10:53 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (14/9/22) pukul 19.45 WIB.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Stefanus Joko Mogoginta (54). Pria kelahiran Surakarta ini adalah warga Jalan Taman Patra I/14 RT 05/RW 04, Kuningan Timur,  Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Baca Juga: PK Golkar Kabupaten Bekasi Tuding Pelaksanaan Musdalub Tidak Demokratis

Stefanus Joko Mogoginta merupakan terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat.

Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca Juga: PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Salurkan Bantuan kepada 93 Balita Terindikasi Stunting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terpidana Stefanus JOKO Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tim Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Kunjungi Pemkab Subang, Ini yang Dibahas

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √

Tags

Terkini