SATUARAH.CO - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari pengungkapan beberapa tindak pidana, hasil penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minuman keras/miras) serta pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu (24/8/22).
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, S.H., S.I.K., yang didampingi Kabagops Kompol Tri Bayu Nugroho, S.E., M.M, Kasatreskrim AKP Sang Ngurah Wiratama, S.H., S.I.K, Kasatresnarkoba AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.Si., M.S.S, Kasatbinmas AKP Welly Damri, S.H, Kasiwas AKP Supriyono, S.H., M.H, Kasipropam AKP Parulian Siahaan, S.H., M.H, Kapolsek Kws Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, S.H., S.I.K., M.I.K, Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol Kasranto, S.E., M.H, dan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Baca Juga: Zanzabella: Saatnya Berbakti kepada Negara dan menjadi Loyalis Soeharto
Pada pemusnahan Barang Bukti turut hadir yaitu Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira, S.Sos, M.Si, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ibu Melda Siagian, S.H, Perwakilan Lapas Cipinang Aris, Perwakilan Sudinkes Jakut drs. Kusnaidi, Puslabfor Polri Ibu Rita SP, Ketua DAI Ma’mun, Wakil Ketua MUI Kota Jakarta Utara Ust. Sodikum M, dan Ketua Kopdar Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok J. Bayu Setia.
"Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap, yaitu Tindak Pidana Prostitusi 'modus' dengan cara menawarkan wanita melalui group facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi. Dan para tersangka di jerat pasal 296 KUHP dan/atay 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu Tahun tujuh bulan," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, S.H., S.I.K saat acara Konferensi Pers di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi dan Jiwa Sosial, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Baksos di PPSQ
Dalam kasus Tindak Pidana Perjudian, modus tersebut yang menerima pasangan angka judi togel, maka para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun. Kasus pemberantasan peredaran gelap Narkotika dilakukan sejak Tanggal 21 Juli-23 Agustus 2022.
Lebih lanjut Yunita mengungkapkan, Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar.
Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Pertalite, Presiden Jokowi: Hitung Betul Sebelum Diputuskan
"Para tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan 10 tersangka ditangkap di Jakarta Utara. Tersangka dikenakan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo.132 UU Nomor 35 Tahun 2009 (pidana penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup)," ujarnya.
Sementara itu, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran secara konsisten terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto Audiensi dengan Pengurus SMSI DKI Jakarta
"Minuman beralkohol tersebut diamankan karena diperjualbelikan secara ilegal atau tidak sesuai dengan peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 187 tahun 2014 tentang pengadilan dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya terhadap para penjual dilakukan pembinaan," ungkap Yunita.
Kegiatan pemusnahan ini, Barang Bukti Narkotika Golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile. √