hukum-kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya

Selasa, 19 April 2022 | 21:53 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Polisi (SATUARAH.CO)

"Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak, SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres. √

Halaman:

Tags

Terkini