hukum-kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya

Selasa, 19 April 2022 | 21:53 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Polisi (SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - Polres Metro Bekasi meringkus pelaku berinisial SBR (47) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, yang menimpa gadis belia berinisial SW (15) asal Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya korban dipaksa oleh pelaku yang mengaku sebagai Banpol (Bantuan Polisi).

Baca Juga: Asyik... Habis Divaksin, 247 Warga Desa Sukamukti Dapat BLT

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terhadap penyelidikan mendalam mengamankan SBR mengetahui sendiri kondisi korban.

"Kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu satu tersangka bernama SBR," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/4/22) siang.

Baca Juga: RSUDCAM Kota Bekasi Buka Pelayanan Vaksinasi Jenis Moderna, Cek Jadwalnya

Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, modus pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Lakukan Ram Check di Terminal Kalijaya Cikarang

Kemudian, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain.

"Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun," bebernya.

Pelaku yang juga telah mempunyai keluarga tersebut, dan santer dikatakan pelaku merupakan seorang anggota polisi, Kombes Gidion membantah hal tersebut.

"Korban sudah berkeluarga, tapi dia bukan anggota polisi," pungkasnya

Tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini