hukum-kriminal

Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim Minta Kapolda NTB Ambil Langkah

Sabtu, 16 April 2022 | 17:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Malang benar nasib yang dialami oleh Amaq Sinta. Pria 34 tahun itu menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/22).

Dia melawan pelaku begal hingga dua di antaranya tewas, dan dua lainnya melarikan diri. Namun polisi justru menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka sontak menimbulkan polemik di masyarakat. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turut angkat bicara terkait kasus kontroversial tersebut.

Baca Juga: Hadiri Pameran Kaligrafi, Ketua DPD RI: Seni Kaligrafi Bagian Tak Terpisahkan dari Masyarakat Indonesia

Agus meminta Polda NTB mengambil langkah terkait kelanjutan kasus tersebut. Polda NTB diminta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terkait layak tidak kasus tersebut ditindaklanjuti.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari telusur.co.id, Sabtu (16/4/22).

Nantinya, kata Agus, diharapkan hasil dari koordinasi tersebut dapat menjadi acuan Polda NTB. Sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan segala langkah hukum yang diambil Polri.

Baca Juga: Jadikan Prabowo Presiden, Sekjen Gerindra Minta Kader Jangan Pernah Menyerah Berjuang

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Sahri Ingatkan Siswa SMAN 9 Tambun Selatan Peduli Terhadap Sesama

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, saat ini Amaq Sinta telah dibebaskan sementara. Amaq Sinta dibebaskan usai mendapat dukungan dari masyarakat Lombok Tengah.

Tags

Terkini