SATUARAH.CO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.I.K, SH., MH untuk segera mengungkap tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang.
Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Senin (7/3/22).
"Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini," imbuh Nurdin Peles, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa (8/3/22).
Baca Juga: Pengurus PWI Subang Kunjungi Baznas, Ini yang Mereka Bahas
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
"Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.
Baca Juga: Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Menurut Kabid Perdagangan DKUPP Subang
Nurdin Peles menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Warnai Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tandasnya.
Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
"Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Nurdin Peles.
“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nurdin Peles lagi. √