hukum-kriminal

Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temukan Sejumlah Fakta Baru

Jumat, 25 Februari 2022 | 14:58 WIB
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK akan mengumumkan temuannya dalam waktu dekat.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, dilansir dari republika.co.id, Jumat (25/2/2022).

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut. "Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.

Baca Juga: Wagub Jabar Kritik Menag Yaqut soal Perbandingan Azan dengan Suara Anjing

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Baca Juga: Dewan Syuro PKB Minta Menag Yaqut Stop Bikin Gaduh

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng. Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK.

Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit. "Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindak lanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

Baca Juga: Muhaimin Usul Pilpres Diundur, Gus Choi: Jangan Korbankan Demokrasi demi Kepentingan Sekelompok Elite Politik

LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkaitkebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.

Tags

Terkini