Menurut dia, seharusnya dana penyertaan modal sebesar itu digunakan untuk revitalisasi pipa saluran PAM serta subsidi untuk warga yang berpenghasilan rendah. Akan tetapi diduga kuat dialihkan untuk keperluan lain.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Guru Bandung di Depan Sekolah, Polisi Menduga Direncanakan
"Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain," terangnya.
Lebih lanjut, Budi Sukmana mengatakan, pihaknya juga telah menyelidiki tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Grenex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP (Water Treatment Plan) yang seharusnya sebagai WTP Swasta harus memiliki lahan sendiri.
Akan tetapi, di dalam membangun WTP tersebut, faktanya malah dibangun oleh PT Grenex Tirta Indonesia berada pada lahan yang ternyata dikuasai oleh PDAM.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan Rakyat Miskin
"Selain PT Grenex Tirta Indonesia, kami melihat banyak sekali WTP yang diberikan kepada swasta yang tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) yang merupakan syarat untuk menjalankan WTP," tandasnya.
Atas dasar itu, Budi Sukmana mendesak kepada KPK untuk menangani kasus yang dilaporkannya secara resmi tersebut.
"Secepatnya menindaklanjuti laporan yang kami layangkan dan mengusut laporan tersebut secara cepat dan terukur demi terwujudnya birokrasi berintegirtas dan bebas dari korupsi," pungkasnya. √