SATUARAH.CO – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya dengan terlapor pegiat media sosial, Denny Siregar, kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus yang telah berusia sekitar 18 bulan itu dilimpahkan penanganannya dari Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjawab singkat terkait penanganan kasus Denny tersebut.
Baca Juga: Jelaskan Penanganan Kasus Denny Siregar, Kabid Humas Polda Jabar Bilang Begini
Ia enggan membeberkan perihal pelimpahan berkas perkara dan belum menyampaikan perkembangan terkini proses hukumnya sejak ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami cek dulu," kata Zulpan dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Kasus Denny Siregar kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. Sedangkan kasus serupa yang melibatkan Habib Bahar bin Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Dipolisikan, Ferdinand Hutahaen Ancam Pelapor
Kini kasus Denny itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak pertengan 2021. Namun, hal itu baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu (5/1/2022).
Menurut Ibrahim, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pengen Jadi Pengembang di Kabupaten Bekasi, Ini Ketentuannya Menurut Susi Meyza
Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim.