hukum-kriminal

Jelaskan Penanganan Kasus Denny Siregar, Kabid Humas Polda Jabar Bilang Begini

Kamis, 6 Januari 2022 | 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo. (republika.co.id)

Baca Juga: Temui Ketum PBNU, Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN Tingkatkan Kualitas Fasilitas Ponpes

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021).

Namun, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah pelimpahan itu. "Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.

Pada Ahad (2/12/2021), ustaz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," katanya, saat dihubungi, Ahad (2/12/2021).

Baca Juga: Kunjungi Gerai Vaksin Merdeka Anak di Desa Kedung Pengawas, Ini Harapan Kapolsek Babelan

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," ucap dia.

Soal penanganan yang dinilai lama, Kombes Ibrahim Tompo mengaku seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini