hukum-kriminal

Politikus Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Bogor, Kuasa Hukum HY Ungkap Kasus Anak Buah Prabowo

Selasa, 16 November 2021 | 18:21 WIB
Kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, usai melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, MAS ke Badan Kehormatan, didampingi Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang, anggota DPRD Kabupaten Bogor, MAS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan oleh HY melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan.

“Kemarin (Senin, 15/11/2021), saya datang ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk melaporkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MAS terhadap klien kami, HY,” kata Martin Iskandar seperti dikutip dalam rilis yang diterima satuarah.co, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA; Buka Peluang Capres Boneka, Tamsil Pertimbangkan Judicial Review PT

Martin Iskandar menuding MAS telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,6 miliar. Namun, oknum politikus Gerindra itu tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang milik kliennya.

“Kami terpaksa mengajukan pengaduan atas sikap dan perilaku oknum anggota dewan yang terhormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Martin Iskandar yang didampingi, Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada MAS, anggota DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA; Dua Pegawai BPN Ditangkap Tim Anti Mafia Tanah, Ini Masalahnya

Akan tetapi, menurut Martin, sampai saat ini MAS belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya HY.

“Dikarenakan MAS tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” jelasnya.

Dia menambahkan, surat pernyataan MAS itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.

Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak juga mengembalikan uang milik HY, sehingga melaporkan tindakan MAS ke Polda Jawa Barat.

BACA JUGA; Membuat Media Siber, Ini Catatan Hendry Ch Bangun

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini