SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. Rabu (3/11/21).
Kejari Kabupaten Bekasi menahan Soni Petrus (Marketing PT. United Equipment Indonesia). “Dan terhadap yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kajari Kabupaten Bekasi.
Hasil Penyidikan dan gelar perkara dalam perkara aquo, telah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum atas nama Soni Petrus.
“Sangkaan pasal, pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Bareng IAIN Syekh Nurjati Launching Gemmar Mengaji
Kronologis pada kasus yakni, DLH Kabupaten Bekasi merencanakan kegiatan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bulldozer) pada APBD Perubahan Tahun 2019 berdasarkan kebutuhan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bulldozer) berasal dari keluhan warga sekitar TPA Burangkeng dalam demonstrasi untuk menutup TPA.
Setelah adanya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, DLH Kabupaten Bekasi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DLH Kabupaten Bekasi atas kegiatan pengadaan alat berat grader (bulldozer) sebanyak 3 unit harga satuan Rp.2.800.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 8.400.000.000.
Dalam perencanaan pengadaan, PPK DAS bersama dengan pihak PT. United Equipment Indonesia yakni Handi Martandi (Supervisor) serta Soni Petrus (Marketing) sebagai pihak lain yang tidak terkait dengan Organisasi Pengadaan (tidak memiliki kewenangan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018), dan ditandatangani oleh Handy Martandi (Supervisor PT. United Equipment Indonesia).
DAS (PPK) menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana Berita Acara persiapan penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019 dengan menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan merk ZOOMLION model Buldozer ZD220S-3.
BACA JUGA: Hadiri Diskusi Telusur Solusi, Waketu Bidang Verifikasi Data SMSI Bekasi Raya Bilang Begini
Persyaratan teknis Penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM PT United Equipment Indonesia. Padahal PT. United Equipment Indonesia bukan merupakan ATPM melainkan merupakan dealer resmi dan distributor atau non-Ecxlusive Dealer sebagaimana sertifikat authorization dari zoomlion dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Besar No: 169/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/2017, tanggal 25 Agustus 2017, kelembagaan Penyalur/distributor/expor/impor.
Yang mana persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut.
Sehingga hal ini baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BACA JUGA: Pemancangan Tembok Beton di Kali Bekasi Bikin Sumringah Warga Sukamekar, Ini Katanya