hukum-kriminal

Kuasa Hukum HY Sesalkan Aksi Premanisme dan Pemagaran Kembali Kawat Berduri Studio Zoom 8

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 23:00 WIB
Villa dan sanggar seni Studio Zoom 8 milik Hendri Yuliansyah di kawasan Sentul, kembali dipagar kawat berduri oleh pihak lain yang diduga oknum preman. (Dudun Hamidullah)

BACA JUGA; Kejari Kab Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dua Dinas, LAMI Janji Bakal Terus Kawal

Namun anehnya, kata dia, tanah yang dibeli oleh Hendri Yuliansyah ternyata tidak bisa dibuatkan sertifikat. Alasannya, karena di atas tanah milik Hendri Yuliansyah (pemohon), menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sudah terbit SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 atas nama PT Sentul City.

Akan tetapi, menurut Martin Iskandar, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar dan keterangan dari para penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak Sentul City.

“Para pemilik tanah hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah). Hal ini membuktikan adanya kejanggalan dari SHGB yang dimiliki PT Sentul City dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak PT Sentul City Tbk belum berikan keterangan mengenai kasus ini. Hingga berita ini ditulis, Sentul City Tbk belum berikan keterangan.

Halaman:

Tags

Terkini