hukum-kriminal

Kasus Sengketa Tanah di Bojong Koneng Terus Berlanjut, Pemilik Mengaku Hanya Menjual Ke Hendri Yuliansyah

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 21:18 WIB
Bangunan villa dan sanggar seni (Studio Zoom 8) milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 8.800 M2, diklaim pihak lain. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO – Polemik saling klaim kepemilikan tanah antara pemilik villa dan sanggar seni zoom 8, Hendri Yuliansyah dan PT Sentul City terus berlanjut.

Pasalnya, Hendri Yuliansyah dan PT Sentul City saling menyebut sebagai pemilik resmi dari lahan yang terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Imbasnya, Hendri Yuliansyah diminta untuk mengosongkan lahan seluas kurang lebih 8.800 meter persegi yang telah dibelinya secara sah dari warga setempat.

BACA JUGA; Pemilik Awal Tanah Studio Zoom 8 Tak Pernah Menjual Ke Pihak Lain, Kuasa Hukum HY Bilang Begini

Tak hanya diminta mengosongkan lahan, pihak lain juga melakukan intimidasi terhadap Hendri Yuliansyah dengan melakukan pemasangan pagar kawat berduri di sekeliling villa dan sanggar seni zoom 8. Bahkan, setiap pintu masuk digembok.

Kuasa Hukum Hendri Yuliansyah, Marti Iskandar mengungkapkan, kliennya berani mendirikan villa dan sanggar seni zoom 8, lantaran dibeli secara sah dari warga setempat.

“Jadi, sangat tidak mungkin klien kami membeli tanah sengketa,” ungkap Martin Iskandar, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

BACA JUGA; PDIP Tak Asal Pilih Capres, Hasto: Keputusan Kandidat di Tangan Megawati

Dikatakan Martin, bukan hanya Haji Toip yang menjual tanahnya kepada kliennya, namun dua pemilik sah dari sebidang tanah adat yang terletak di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, yakni Haji Jalaludin dan Hajjah Romlah, juga menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah.

Martin menambahkan, Haji Jalaludin, pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012 Kohir 207a, seluas 5.000 meter persegi di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Sentul City.

“Artinya, Haji Jalaludin hanya menjual kepada klien kami, yakni Hendri Yuliansyah,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.

BACA JUGA; Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Begini Caranya

Hal yang sama juga dilakukan Hajjah Romlah. Pemilik sebidang tanah Persil Nomor 82 d II Blok 012 Kohir C, 2943a, seluas 1,060 meter persegi, itu juga tidak pernah menjual, mengalihkan atau melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Sentul City.

Saat menjual tanahnya ke Hendri Yuliansyah, kata Martin, para pemilik tanah antara lain melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP), serta alat-alat bukti berupa surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, salinan C Desa/Girik, dan sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini