Baca Juga; Pabrik Obat-Obatan Ilegal Digrebek Polisi
Tidak hanya menggunakan girik palsu, setelah surat baru itu terbit, dilakukan pengukuran fiktif di suatu lahan kosong. Sebab, di tanah sengketa terdapat pagar beton.
"Dapat ukur tanah kosong itu 2,2 hektar. Kemudian dibawa ke kantor oleh quality control yang 2,2 hektare entah di mana diubah dengan surat gambar ukur 7,7 hektar persis tanah yang kita bicarakan tadi yang sudah ada dokumennya BPN. Kemudian dikeluarkan sertifikat," jelasnya.
Setelah skandal itu terungkap, kata Sofyan, pihaknya mencopot beberapa pimpinan. Namun, persoalan belum selesai. Juru ukur yang ditugaskan tadi justru dipidanakan oleh mafia. Kelompok itu menuding juru ukur sebagai mafia tanah.
"Hebatnya lagi mafia ngatur kasasi itu diputuskan dalam waktu 14 hari, dihukum 2 bulan, yang penting dihukum," tutur Sofyan. √