hukum-kriminal

Studio Zoom 8 Milik Warga di Sentul Dipagar Kawat Berduri, Diduga Dilakukan Oknum Preman Bayaran

Sabtu, 2 Oktober 2021 | 18:59 WIB
Villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah digembok dan dipasangi kawat berduri oleh pihak lain yang diduga oknum preman bayaran. (Dudun Hamidullah)

Dikatakan Martin Iskandar, berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun menguatkan dan menyatakan bahwa tanah dengan SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 yang diatasnya juga ada tanah pemohon, sepenuhnya milik atau hak daripada PT Sentul City.

Baca Juga; Putar Film Sejarah Kabupaten Bekasi, Disarpus Keliling Kecamatan

Selanjutnya, kata Martin Iskandar, pada 24 Februari 2021, atas dasar putusan-putusan tersebut PT Sentul City melalui kuasa hukumnya mengirimkan Somasi untuk mengosongkan dan membongkar bangunan villa dan sanggar seni di atas tanah milik  (Hendri Yuliansyah) disertai ancaman yang membuatnya  merasa tidak nyaman.

“Padahal, dari amar-amar putusan tersebut, secara jelas dan terang dalam amar putusan tersebut tidak satupun Majelis Hakim Yang Mulia memerintahkan untuk membongkar bangunan dan atau mengosongkan bangunan,” tegas pengacara muda ini.

Akan tetapi, kata Martin Iskandar, pada 12 April 2021, pintu masuk dan area sekitar bangunan villa dan sanggar seni, saat ini dijaga oleh orang-orang tak dikenal dengan berpakaian preman serta akses pintu masuk villa digembok dan dipasangi kawat berduri oleh orang yang pemohon sendiri tidak mengetahui berasal dari mana orang-orang berpakaian preman tersebut, karena tidak pernah menunjukan identitas dan surat tugasnya.

“Patut diduga, hal tersebut merupakan praktik premanisme dan atau patut diduga merupakan suruhan dari pihak pengembang Sentul City dan anak perusahannya. Sehingga bangunan villa dan sanggar seni yang biasa digunakan oleh pengunjung menjadi tidak bisa diakses atau dikunjungi,” paparnya.

Menurutnya, hal itu tidak mencerminkan negara hukum sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang memiliki arti segala perbuatan yang dilakukan oleh warga negara harus didasarkan pada hukum.

Martin juga menegaskan, apabila merujuk pada amar putusan-putusan tersebut, tidak sekalipun memerintahkan untuk memagar atau mengembok apalagi untuk membongkar dan atau mengosongkan bangunan di lahan a quo.

Namun, kata dia, di lahan tersebut saat ini telah digembok dan di pagar berduri oleh orang tidak bertanggungjawab. “Ini membuktikan adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpakaian preman tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini pemohon tidak mengetahui asal dari orang-orang yang berpakaian preman tersebut dan motif yang melatarbelakangi penggembokan serta pemagaran kawat berduri tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini