hukum-kriminal

Oknum Mahasiswa Dibekuk, Polres Karawang Bongkar Kasus Penjualan Sertifikat Vaksin Palsu

Rabu, 29 September 2021 | 22:03 WIB
(Supriyanto)

SATUARAH.CO - Polres Karawang mengungkap kasus penjual sertifikat vaksin palsu. Pelaku seorang oknum mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Kabupaten Karawang berinisial W.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang mengatakan, yang bersangkutan berinisial W, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Banyak Ungkap Kasus Besar, Praktisi Hukum Minta Jaksa Agung Waspadai Serangan Balik Koruptor

“Saudara W terancam hukuman 12 tahun penjara denda Rp 12 milliar,” ujar Kasat di Mapolres Karawang, Rabu (29/9/21).

Kasat menjelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi/dokumen elektronik dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tol Listrik, PLN Bangun Penguatan Listrik di Sumatera

“Yang bersangkutan sudah terbukti menjual dua sertifikat vaksin palsu kepada temannya untuk digunakan melamar pekerjaan. Saudara W pun menarif harga Rp 50 ribu untuk satu surat vaksinnya,” jelasnya.

Dikatakan, terbongkarnya penjualan sertifikat vaksin palsu itu berkat adanya program ‘Lapor Pak Kapolres’ dan pihaknya dapat mengungkap dengan cepat surat vaksin bodong tersebut.

“Kami mendapat informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melapor di aplikasi Lapor Pak Kapolres. Akhirnya terlapor dapat kami tangkap dengan cepat, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti berupa dua lembar sertifikat surat vaksin, laptop, telepon genggam dan bukti status WhatsApp saudara W dalam menawarkan sertifikat tersebut. Terlapor melakukan aksinya hanya seorang diri," ungkapnya. ✓

Tags

Terkini