hukum-kriminal

Ancam Bunuh Wartawan Pakai Senpi, Pelaku Dilapor ke Polresta Bekasi

Selasa, 28 September 2021 | 08:12 WIB
Kuasa Hukum dan tim Fakta Hukum Indonesia usai melapor ke Polresta Bekasi (Budhie Uban)

Pemimpin Redaksi FHI: Usut Tuntas

Sementara itu, Ade Muksin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan, peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.

"Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan," ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senjata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

"Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum. Jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ade.

PWI Bekasi Raya: Tangkap Pelaku Ancam Wartawan

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media.

"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api," tegas Melodi.

Ketua PWI Bekasi Raya menegaskan, atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.

"Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3x24jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT ke rumah korban," pungkas Ketua PWI Bekasi. ✓

Halaman:

Tags

Terkini