hukum-kriminal

Polres Karawang Bakal Serius Tangani Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Senin, 27 September 2021 | 23:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana (Supriyanto)

SATUARAH.CO - Terkait postingan pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief yang diduga bermuatan penghinaan terhadap wartawan, dan setelah menerima laporan, pihak Polres Karawang berjanji untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, sesuai perintah dari Kapolres, pihaknya akan serius menangani kasus tersebut dan segera memanggil beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi.

"Kepastian hukumnya akan segera keluar karena kasus tersebut saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat,” ujar Oliesta saat menerima audiensi Forum Jurnalis Karawang (FJK), Senin (27/9/21).

Baca Juga: Dianggap Hina Profesi Wartawan, Pemilik Akun FB Momo Dhio Alief Dilapor ke Polres Karawang

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Dikunjungi Danrem 051 Wijayakarta, Ini yang Dibahas

Saksi yang akan dipanggil itu, kata Oliesta, di antaranya dari pelapor dalam hal ini wartawan dan terlapor.

“Jika hasilnya nanti terbukti, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Oliesta.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Wijaksana, mendapat respon positif dari para jurnalis di Karawang. Mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hukum supaya ada efek jera.

“Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Sebab jika tidak, ini akan menjadi polemik dan kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali, intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Ega Nugraha.

Hal senada diutarakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang Rudy Setiawan yang menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis

“Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan. Tapi soal proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” pungkas Rudy. ✓

Tags

Terkini