SATUARAH.CO - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia, salah satu pejabat di Karawang diduga tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan APBD.
Ketidakpatuhan tersebut berimbas pada temuan BPK yang hampir mencapai kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Sebelumnya, oknum pejabat berinisial AS ini telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp. 200 juta dengan bukti STS tanggal 19 Juni 2020.
Baca Juga: Satops Patnal Jabar Gelar Razia dan Penertiban Instalasi Listrik Ilegal di Lapas Kelas IIA Subang
Dan atas sisa sebesar Rp. 810.269.000 dibebankan kepada AS melalui surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dengan jaminan berupa empat sertifikat tanah hak milik masing-masing seluas 90 M2, 939 M2, 1.649 M2 dan 758 M2 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menjual jaminan tersebut.
Baca Juga: Warga Sukamekar Serbu Gerai Presisi, 500 Dosis Vaksin Sinovac Habis dalam Sehari
Menyoroti temuan BPK terhadap salah satu oknum pejabat tersebut, Alexander Dimas Parera, SH dari Kantor Hukum Arya Mandalika akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.
"Kami dari kantor hukum Arya Mandalika dalam waktu dekat ini akan melaporkan temuan BPK oknum pejabat berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang," tegasnya, Kamis (16/9/21).
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Karawang yang dipimpin Bupati Cellica Nurrachadiana dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Karawang.
"Langkah ini dilakukan dalam mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Karawang," tandasnya. ✓