SATU ARAH - Terkait akan dilaksanakannya serah terima Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang dilaksanakan pada Februari 2021 mendatang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Ketua IPPR dan PPKL, serta pedagang Pasar Rengasdengklok lama dan Pedagang Kali Lima (PKL).
Dalam surat pemberitahuan yang bernomor 510.16/992 ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, H. A Suroto, dengan mengetahui Bupati dan Wakil Bupati Karawang Sekda Kabupaten Karawang, Camat, Kapolsek, Danramil Rengasdengklok, serta Direktur PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM).
Dalam isi surat tersebut menyampaikan tentang pelaksanaan serah terima Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang akan dilaksanakan pada Februari 2022 tahun mendatang.
"Kami mengetahui hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, adanya pelaksanaan serah terima unit Pasar Proklamasi Rengasdengklok pada Februari tahun depan. Dengan adanya surat tersebut dihimbau para pedagang harus mematuhinya," ujar Agung General Manager PT. VIM (selaku pihak pengelola-red), Rabu (16/9/2021) malam melalui pesan Whatsapp.
Dikatakan pula, untuk lebih mempermudah dan kelancaran proses serah terima, para pedagang diminta untuk mempersiapkan persyaratan administrasi, mencakup pembayaran angsuran maupun yang dibutuhkan dalam proses serah terima.
"Dalam melakukan serah terima, pastinya para pedagang diminta untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran angsuran sebagai syarat utama dalam melakukan serah terima," jelas Agung.
Diketahui dari surat pemberitahuan, lokasi Pasar Lama Rengasdengklok akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan surat Bupati Karawang bernomor 510.16/Kep.289-Huk/2021.
Selanjutnya, dalam surat tersebut disampaikan pula tentang penghentian pelayanan pasar, berupa pungutan retribusi, sampah, keamanan dan ketertiban, penyediaan listrik dan air serta penutupan/pembongkaran kios/Los Pasar Rengasdengklok akan dilaksanakan pada Februari 2022.
Bahkan poin terakhir dalam surat pemberitahuan tersebut diminta para pedagang pasar baik pemilik kios maupun los beserta Pedagang Kaki Lima (PKL) agar berkoordinasi dengan pengelola Pasar Proklamasi Rengasdengklok (PT.VIM-red).
Dari seluruh poin surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan upaya dalam rencana adanya serah terima unit sesuai dengan yang telah direncanakan. √
Artikel Terkait
Meriahkan Hari Jadi Kab Karawang, Imigrasi Gelar Pembuatan Paspor Gratis
Fenomena Ratusan Burung Mati di Area Kantor Pemkot Cirebon Mendadak Viral