SATU ARAH - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukawangi,
berinisial KRD tengah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mengikuti rangkaian proses peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Pasalnya KRD diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Kepala Keamanan dan Ketertiban (Trantib ) Desa Sukakerta, Maksum membenarkan bahwa ada warganya yang berstatus ASN sedang tersangkut permasalahan hukum tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini masih dalam tahap sidang di pengadilan negeri Kabupaten Bekasi.
"Iya benar Minggu ini sudah pembacaan dakwaan oleh jaksa katanya," katanya kepada satuarah.co.
Ditambahkan, perkara yang sudah satu tahun itu sebenarnya hendak dimusyawarahkan untuk mufakat antara kedua belah pihak karena antara pelaku dan korban bertempat tinggal di satu kampung yaitu kampung Galian Sasak, Desa Kecamatan Sukawangi. namun, upaya musyawarah itu menemukan jalan buntu, akhirnya pelaku KRD dilaporkan ke Polresta Kabupaten Bekasi dan ditetapkan tersangka.
"Sempat mau dimusyawarahkan tapi salah satu pihak tidak mau," bebernya.
Menurutnya, dalam perkara itu pihaknya mempercayakan kepada para penegak hukum baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Kita percayakan saja dengan alat-alat negara kita," imbuhnya.
Sementara, salah satu keluarga korban, Ardila mengatakan, agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Terlebih pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.
"Keluarga korban berharap agar dihukum sesuai apa yang dilakukannya," iimbuhnya.
Kronologis perkara adalah setahun yang lalu KRD kehilangan laptop, kemudian menuduh korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri berdasarkan keterangan dari saudaranya yang dikenal sebagai paranormal. Kemudian KRD dengan paranormal ini menjemput korban di rumahnya dan dibawa ke kediaman KRD setelah itu korban dipaksa mengakui perbuatannya, sehingga terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan KRD cs.
Sekedar diketahui, dalam website Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara KRD dengan no SPDP. B/242/VI/2021/Resto, dengan status saat ini di dalam proses Sidang. ✓