hukum-kriminal

JAM Pidmil: Dirdak Diharapkan Mampu Optimalkan Sinergi Antar Bidang, Wujudkan Keberhasilan Capaian Kinerja

Selasa, 1 Agustus 2023 | 21:09 WIB
JAM Pidmil Dr Wahyoedho Indrajit (kiri)

Selanjutnya, Dr Wahyoedho Indrajit menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penanganannya, , tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara,” ujar JAM Pidmil.

JAM Pidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu, saya mink saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” tandas JAM Pidmil.

Terakhir, JAM Pidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat. Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi,

JAM Pidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi. Selamat bertugas.

Hadir dalam acara pelantikan hari ini yaitu para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung. √

Halaman:

Tags

Terkini