JAM Pidmil: Dirdak Diharapkan Mampu Optimalkan Sinergi Antar Bidang, Wujudkan Keberhasilan Capaian Kinerja

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 21:09 WIB
JAM Pidmil Dr Wahyoedho Indrajit  (kiri)
JAM Pidmil Dr Wahyoedho Indrajit (kiri)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Dr Wahyoedho Indrajit memberikan amanat pada acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan JAM Pidmil di Lantai 10 Gedung Menara Kartika,  Selasa (1/8/23).

Adapun pejabat yang dilantik pada hari ini yaitu:
Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. selaku Direktur Penindakan (Dirdak) pada JAM Pidmil.

Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAM Pidmil.

Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. selaku Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAM Pidmil.

Inne Elaine, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAM Pidmil.

 Dr Wahyoedho Indrajit mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

JAM Pidmil berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dalam amanatnya, JAM Pidmil Dr Wahyoedho Indrajit menyampaikan, organisasi JAM Pidmil adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 yang dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Kemudian JAM Pidmil menjelaskan,  koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.

“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar Dr Wahyoedho Indrajit. 

JAM Pidmil menambahkan, sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer.

Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, JAM Pidmil berharap terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

JAM Pidmil mengatakan, terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X