hukum-kriminal

Lewat Keadilan Restoratif, Sohandi bin Hanafi Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Begini Kronologisnya

Rabu, 19 April 2023 | 19:10 WIB
Lewat Keadilan Restoratif, Sohandi bin Hanafi bisa rayakan Lebaran bersama keluarga (Puspenkum Kejagung)

JAM Pidum juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia.

Kini Sohandi bin Hanafi dapat berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga Sohandi bin Hanafi dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar Sohandi bin Hanafi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. √

Halaman:

Tags

Terkini