SATUARAH.CO - Sohandi bin Hanafi adalah seorang karyawan yang dihentikan perkaranya melalui keadilan restoratif akibat melakukan pencurian di salah satu perusahaan tempat dirinya bekerja.
Peristiwa berawal pada Kamis 03 November 2022, Sohandi bin Hanafi merupakan karyawan PT. Mustika Link Pratama (PT. MLP) yang ditugaskan menjadi pengawas pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 di PT. Doosan, berdasarkan surat tugas dari PT. MLP tertanggal 03 November 2022 dengan gaji sejumlah Rp3.930.000,-.
Lalu pada Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, usai Sohandi bin Hanafi selesai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut, ia tanpa berpikir panjang berniat mengambil barang berupa kabel tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 cm seberat kurang lebih 1 kg tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Doosan untuk dijualnya kepada pihak lain.
Atas niatnya itu, Sohandi bin Hanafi mengambil kabel tersebut yang berada di dalam rak kontainer di area proyek PLTU Jawa 9-10 dan menyelipkannya di bagian bawah sepatu safety yang dirinya gunakan. Setelah memastikan kabel tersebut telah diselipkan dengan baik, Sohandi bin Hanafi bergegas untuk segera pergi dari area proyek PLTU Jawa.
Namun saat akan melewati pintu keluar, saksi Tysen Bin Nurudin selaku petugas keamanan di pintu area proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sohandi bin Hanafi.
Oleh karenanya, saksi melakukan pengecekan dan ditemukan kabel tembaga jenis MV1x500M2 yang diselipkan di bagian bawah sepatu safety milik Sohandi bin Hanafi. Akibat perbuatannya, PT. Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264,- dan selanjutnya Sohandi bin Hanafi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.
Sohandi bin Hanafi pun ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Setelah menerima berkas perkara tersebut dan mengetahui alasan Tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan menafkahi istri yang tengah hamil anak keduanya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mempertemukan Tersangka dengan pemilik PT. Doosan Mr. Lee (WNA asal Korea Selatan).
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, korban memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Dalam ekspose antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), kini Tersangka Sohandi bin Hanafi bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin (17/4/23).
JAM Pidum menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee yang telah memaafkan perbuatan Tersangka dan berharap dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.