SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana Syamsuri (68), di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/23).
Syamsuri merupakan Terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP.
Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dapatkan Tiket Now Playing Festival 2023 bersama 'Bank BJB', Simak Caranya
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Monitoring Wilayah di Kecamatan Medan Satria, Tri Adhianto Resmikan Mako Damkar Kota Bekasi
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √