hukum-kriminal

Tanggapi Isu Penahanan Ibu dan Bayi, Polres Jakpus: Penanganan Sesuai Prosedur, Fakta Kasus Ungkap Niat Penipuan Rp 420 Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:19 WIB

SATUARAH.CO - Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait beredarnya foto seorang perempuan bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi yang viral di media sosial.


Dalam foto tersebut, perempuan yang diketahui sebagai tersangka kasus penipuan tidur dengan anaknya diduga tidur di lantai, memunculkan spekulasi bahwa kepolisian tidak manusiawi dalam menangani kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan, saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa didalam ruangan seorang perwira Satreskrim.

Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” kata Roby, saat keterangan, Selasa (5/8/25).

Kasus ini bermula dari laporan warga asal Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Kapolda Buka Pelatihan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri Polri di Polda Metro Jaya

Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.

Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sejak awal memang tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Antara lain, Perawatan rumah: Rp6.500.000, Cicilan mobil: Rp10.000.000, DP mobil Ertiga: Rp50.000.000, Pembelian HP: Rp24.500.000, DP Hilux atas nama orang lain: Rp10.000.000, Pembelian mobil Hilux (atas nama orang lain): Rp235.000.000, Pembelian emas: Rp30.169.000, Angsuran rumah: Rp15.000.000

Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang.

Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini