SATUARAH.CO - Aksi Cepat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran berdarah yang nyaris pecah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/25).
Sebanyak sembilan remaja berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17) diamankan polisi saat konvoi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga.
Baca Juga: PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo, Tanda Cinta untuk Indonesia
"Ini bentuk kesigapan kami dalam mencegah aksi kekerasan di jalanan. Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” kata Susatyo, saat keterangan, Jumat (16/5/25).
Ia juga mengimbau seluruh orang tua untuk tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anaknya.
"Kami minta orang tua lebih peduli dan aktif dalam mengawasi putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta, Kompol William Alexander menambahkan, pihaknya langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ungkap William.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga berencana memanggil pihak sekolah dan orang tua guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan.
“Kami harap semua pihak keluarga, sekolah, dan lingkungan bersama-sama membimbing anak-anak untuk menyalurkan energi mereka ke kegiatan yang positif dan produktif,” pungkasnya. √