Baca Juga: Pesan Prabowo ke Pelajar soal MBG: Hormati Orangtua dan Guru, Tak Perlu Berterima Kasih pada Prabowo
Penyidik mendapati duit Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Pelaku mengaku sudah memakai uang tersebut untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.
"Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make up dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. √