hukum-kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Tiga Tersangka Preteli Sejumlah Komponen BTS

Selasa, 24 September 2024 | 17:32 WIB

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ucap Krisnha. Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” pungkas AKP Ngurah. √

Halaman:

Tags

Terkini