Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Tiga Tersangka Preteli Sejumlah Komponen BTS

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 17:32 WIB

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ucap Krisnha. Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” pungkas AKP Ngurah. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X