hukum-kriminal

Dittipideksus Bareskrim Polri Amankan 10 Pelaku Pencetakan Uang Palsu di Bekasi

Jumat, 13 September 2024 | 07:42 WIB
Polisi menyita barang bukti uang palsu. (PMJ News)

SATUARAH.CO - 10 orang terkait kasus pencetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Bekasi.


Dikutip dari laman PMJ News, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, 10 tersangka tersebut masing-masing berinisial SUR alias Suran, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR.

"Lokasi satu, di salah satu hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB dengan delapan tersangka," ujar Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/24).

Andri menambahkan, dua tersangka lainnya diamankan di tempat percetakan AT yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Capai 35 Ribu Ton, Pemkab Cirebon Pastikan Stok Beras dalam Kondisi Aman

Menurut Andri, para tersangka memiliki peran yang berbeda. SUR alias SURAN berperan sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.

Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.

Atas perbuatannya, SUR alias SURAN dijerat pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Tutup Workshop Kehumasan Tahun 2024, Kapuspenkum: Implementasi Optimal, Jaga Citra Positif Kejaksaan

"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ucapnya.

Kemudian JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Bid Humas Polda Metro Jaya Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan di Bidang Kehumasan

Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini