hukum-kriminal

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ringkus Pria Sebarkan Video Porno Anak di Bawah Umur

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:34 WIB

Ade menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

"Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yg diduga melibatkan Anak di bawah umur sebanyak 44 video dan melibatkan orang Dewasa sebanyak 15 video," imbuh Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. √

Halaman:

Tags

Terkini