SATUARAH.CO - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial YA 26 tahun di Kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka YA ditangkap lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi telegram.
"Tersangka YA, ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/24), karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban," kata Ade, Senin (26/8/24).
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sejumlah Obyek Vital di Jakarta Pusat
Saat patroli siber, Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.
"Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Ade menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram, usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang.
Baca Juga: KPU Selesaikan Draf Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
"Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," ungkap Ade.
Tertarik dengan ajakan tersangka korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.
Korban kembali menerima ancaman lewat pesan Whats Apps dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun.
"Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya. Mengetahui hal tersebut korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar luaskan video call sex tersebut tetapi pelaku tetap mengancam," tandasnya.