hukum-kriminal

Satres Narkoba Polrestro Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkoba Internasional

Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:44 WIB
Konferensi Pees Polres Metro Jakarta Barat

"Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat," tandasnya.

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. MU (umur 23 tahun).

Selanjutnya, mobil digeledah ditemukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 Gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.

Baca Juga: Tim Reskrim Polsek Cilincing Tetapkan Pembakar Rumah di Kawasan Marunda Jadi Tersangka

Team kemudian mengembangkan lagi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB di sebuah kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan sdr. AN alias D yang sedang berada di kamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) Gram (ditemukan di dalam kamar kost).

Barang bukti narkotika sebelum tiba di Jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara. Bahwa Pelaku MU (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ.

"Karena sepi job, akhirnya MU (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku," imbuhnya.

Sementara untuk pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. √

Halaman:

Tags

Terkini