Satres Narkoba Polrestro Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkoba Internasional

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:44 WIB
Konferensi Pees Polres Metro Jakarta Barat
Konferensi Pees Polres Metro Jakarta Barat

SATUARAH.CO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar.


Pada pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat brutto mencapai 11,355 Gram (11,3 Kg).

Dua orang pelaku berinisial MU (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami mengamankan 11,355 Gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A," kata Arsya, dalam keterangannya, Rabu (14/8/24).

Baca Juga: Kunjungi IKN, Pj Gubernur Jabar Hadiri Pertemuan Presiden Jokowi dengan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia

Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, tapi masih di wilayah Asean. Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan, MU berperan sebagai penerima atau 'kuda' dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

"Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Retno.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Seorang Pemulung 'PJ' Alami Luka Akibat Terserempet Peluru Nyasar

Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.

Arsya menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X