- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.
Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindak-lanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Diamankan TP3 Polres Metro Jakarta Barat
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. √